Seperti diketahui , Penasihat Hukum Aziz Yanuar juga menyatakan kliennya tidak mengadakan acara khusus atau agenda ceramah setelah dinyatakan bebas pada Rabu ini.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas untuk Semua Kasus yang Menjeratnya
Sementara itu Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti menegaskan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut
Tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.
Tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar)
Baca Juga: BREAKING NEWS! Bengkulu Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 5,8, Tidak Berpotensi Tsunami
Tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020.
Ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Baca Juga: Buntut 10 Orang Tewas Akibat Truk Pertamina, Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Jadi Tersangka