Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Langsung Disambut Keluarga di Petamburan

- 20 Juli 2022, 11:32 WIB
Habib Rizieq Shihab Bebas, Spandung Larangan Dokumentasi Terbentang di Pintu Masuk Gang Petamburan
Habib Rizieq Shihab Bebas, Spandung Larangan Dokumentasi Terbentang di Pintu Masuk Gang Petamburan /Twiitter @DPP_LIP

Rika menambahkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022

Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,

Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Baca Juga: Catat! Mulai Hari Ini Minggu 17 Juli 2022 Vaksinasi Booster Syarat Wajib Perjalanan Udara Bagi PPDN

Habib Rizieq Shihab resmi keluar dari rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x