Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Datangi Gedung Sate Bertemu Tim Investigasi

- 23 Juni 2023, 19:12 WIB
Panji Gumilang usai diperiksa oleh Tim Investigasi di Gedung Sate Bandung, Jumat 23 Juni 2023.
Panji Gumilang usai diperiksa oleh Tim Investigasi di Gedung Sate Bandung, Jumat 23 Juni 2023. /Arief Pratama/Berita majalengka

Setelah itu, Panji pun keluar dari ruang rapat itu sekitar pukul 17.25 WIB. Dia pun keluar sambil dikawal oleh petugas pengamanan hingga keluar ke pintu depan Gedung Sate dan menumpangi kembali mobilnya untuk bertolak keluar dari Gedung Sate.

Saat kedatangannya dan kepergiannya dari Gedung Sate, Panji Gumilang tak banyak berkomentar terkait isu yang menerpa pondok pesantrennya tersebut.

“(Hasil pemeriksaannya) bagus, bagus,” kata Panji saat ditanya wartawan usai keluar dari ruang rapat.

Baca Juga: Sinopsis Imlie Hari ini Jumat 23 Juni 2023 Tayang di ANTV, Imlie Menolak Bantuan Aryan

Sementara itu, di tenpat terpisah, Kementerian Agama (Kemenag) bisa membekukan izin operasional Pesantren Al Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti menyebarkan paham keagamaan yang dinilai sesat.

“Kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

 Saat ini pihaknya bersama ormas Islam masih melakukan kajian secara komprehensif mengenai dinamika yang berkembang di Pesantren Al Zaytun, dengan tujuan merumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait pondok pesantren tersebut.

Di sisi lain, Anna menjelaskan Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x