Presiden Buruh Tetap Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Said Iqbal: Demo Akan Lebih Besar

- 15 Oktober 2020, 13:10 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal: KPSI menolak onibus dan wacana upah per jam, Said Iqbal memberi penjelasan bahwa hal tersebut sangat merugikan buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal: KPSI menolak onibus dan wacana upah per jam, Said Iqbal memberi penjelasan bahwa hal tersebut sangat merugikan buruh. //Dok KSPI.

Tidak hanya itu, menurut dia, serikat pekerja dan buruh saat ini juga tengah mempersiapkan aksi lanjutan untuk menolak UU Cipta Kerja setelah sebelumnya melakukan aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah Episode 182, Hari Ini Kamis 15 Oktober di ANTV, Bayu Pamit ke

Ia bahkan memastikan, ke depan aksi penolakan Omnibus Law oleh buruh akan jauh lebih besar dan bergelombang. "Ke depan aksi penolakan Omnibus Law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang," kata Said sebagaimana diberitakan Jurnal Gaya dalam artikel berjudul Diajak Buat Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Said Iqbal: Sekali Tolak, Ya Tolak. 

Menurut Said, ada empat langkah yang sudah dan akan dilakukan para buruh, yaitu mempersiapkan aksi lanjutan terukur, terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional serta mempersiapkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil.

Selain itu, mereka juga akan meminta legislative review ke DPR RI dan executive review ke pemerintah.

Langkah terakhir adalah melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.

Baca Juga: Ini Tanggapan Ridwan Kamil Tentang Usulan Perubahan Provinsi Jawa Barat menjadi Sunda

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Menurut Menaker Ida, aturan tersebut rencananya diselesaikan pada akhir Oktober dan penyusunannya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan, termasuk serikat pekerja/buruh serta pengusaha.*** (Nadisha El Malika/Jurnal Gaya) 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x