Pesan Mahfud MD kepada Polisi saat Menghadapi Pendemo di Istana Hari Ini

- 20 Oktober 2020, 06:10 WIB
Mahfud MD, Menko Polhukam RI
Mahfud MD, Menko Polhukam RI /Instagram/ mohmahfudmd //

Menurutnya, penyusup biasanya mencari martir dan membuat kekacauan. Kemudian, mereka menuduh aparat bertindak keras. Sehingga, antara aparat dan demonstran terjadi ketegangan sampai kericuhan. 

Dia mengimbau aparat untuk tidak terprovokasi oleh cara-cara yang dilalukan penyusup ketika hendak membuat rusuh keadaan hari ini. Menurutnya, penyusup tersebut akan berupaya mencari kerusuhan dan kemudian mengambinghitamkan antara pendemo dan aparat. 

"Ini juga sudah masuk ke dalam tengarai kami. Di dalam tengarai para penegak hukum dan penjaga kamtibnas, dalam hal ini kepolisian,"

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Besok, Selasa 20 Oktober 2020 Lengkap Dengan BiayanyaBaca Juga: Mau Ada Demo Lagi, Menko Polhukam Mahfud MD : Saya Sudah Tahu Tanggalnya Demo Tolak RUU Cipta Kerjao

Pemerintah, kata Mahfud, sama sekali tidak melarang adanya aksi demonstrasi asal dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, hak kebebasan untuk berunjuk rasa juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.

Perlu pemerintah tegaskan bahwa unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan dijamin juga serta diatur sekaligus oleh UU Nomor 9 tahun 1998. Oleh sebab itu pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa, yang penting ikuti aturan," ucap Mahfud. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x