Babak Baru Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polisi Kini Tetapkan 8 Orang Tersangka

- 23 Oktober 2020, 15:37 WIB
Kebakaran hebat melanda Gedung Kejaksaaan Agung pada 22 Agustus 2020. Polisi menetap delapan orang tersangka dalam insiden ini.
Kebakaran hebat melanda Gedung Kejaksaaan Agung pada 22 Agustus 2020. Polisi menetap delapan orang tersangka dalam insiden ini. /Aditya Pradana Putra/Antara Foto

BAGIKAN BERITA - Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaaan Agung. 

Seperti diketahui, Gedung Kejaksaan Agung hangus terbakar pada 22 Agustus 2020 lalu. 

Insiden ini mencoreng marwah hukum Indonesia, di mana gedung vital negara dilanda kebakaran hebat. 

Baca Juga: Ini Jadwal Operasi Zebra 2020, Lengkapi SIM dan STNK saat Berkendara Agar Tak Kena Razia

Api menjalar dengan cepat karena material bangunan yang mudah terbakar.

Seluruh gedung utama pun hangus terbakar, termasuk ruang Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta ruang oknum Jaksa yang terlibat kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. Spekulasi soal sabotase pun mencuat.

Polisi pun membuka penyelidikan guna mencari tahu penyebab kebakaran tersebut. Pada Kamis 17 September 2020, polisi menemukan dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut.

Delapan orang ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus kebakaran gedung utama Kejaksaaan Agung.

Baca Juga: PANAS, Irma Suryani Sentil Rocky Gerung: Coba Berkaca Pada Diri Sendiri!

"Delapan orang tersangka," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat 23 Oktober 2020.

Penentuan tersangka ditetapkan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara paling akhir pada pukul 11.00 WIB. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP.

Adapun pasal 188 berisi: "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Sementara itu, Argo juga mengatakan olah TKP dilakukan mencapai enam kali karena proses yang butuh ketelitian.

Baca Juga: Lee Min Ho Debut di Hollywood, Ini Judul yang Akan Dia Bintangi

Olah TKP dilakukan Polri mulai dari lantai satu hingga lantai 6. Total sebanyak 130 orang diperiksa, dan menetapkan sebanyak 60 orang sebagai saksi. Pemeriksaan juga dilakukan kepada para ahli.

"Ahli kebakaran Polri dan juga ahli dari ITB (Institut Teknologi Bandung)," ujar dia sebagaimana diberitakan Galamedia News dalam Artikel berjudul Ada Delapan Orang Tersangka dalam Peristiwa Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan bahwa kebakaran bukan terjadi karena arus pendek atau korsleting listrik, namun karena nyala api terbuka (open flare).

Sebelum gelar perkara hari ini, penyidik sempat melakukan dua kali ekspose (gelar perkara) bersama dengan jaksa peneliti yang menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Mengenaskan, Saudara Presiden Jokowi Dibunuh, Mayatnya Dibakar di Dalam Mobil Xenia

Pertama, ekspose atau dikenal sebagai P-16 itu dilakukan pada Kamis 1 Oktober yang berlangsung hampir 4 jam.

Kedua, gelar perkara Polri dengan jajaran Jaksa peneliti pada Rabu 21 Oktober. Kala itu, Bareskrim mengatakan bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, hari ini.

Di lain sisi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan sejumlah alat bukti yang ditemukan mengarah pada pasal 188 KUHP, atau terkait dengan unsur kealpaan dalam kebakaran.

Baca Juga: Benarkah Karena Insiden Ini yang Bikin Irene Red Velvet Marah Kepada Stylish nya ? Ini Kronologinya

"Tidak ada [unsur kesengajaan], jadi itu karena kealpaan. [Pasal] 188 [KUHP]," ujar Fadil, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu 21 Oktober 2020. *** (Dicky Aditya /Galamedia News)

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x