Dari hasil olah TKP, polisi menemukan bahwa kebakaran bukan terjadi karena arus pendek atau korsleting listrik, namun karena nyala api terbuka (open flame).
Baca Juga: Luhut Pandjaitan Ditelpon Presiden Jokowi Ada Apa Ya ? Ini Penjelasannya
Sebelum gelar perkara hari ini, penyidik sempat melakukan dua kali ekspose (gelar perkara) bersama dengan jaksa peneliti yang menangani kasus tersebut.
Pertama, ekspose atau dikenal sebagai P-16 itu dilakukan pada Kamis 1 Oktober yang berlangsung hampir 4 jam.
Kedua, gelar perkara Polri dengan jajaran Jaksa peneliti pada Rabu 21 Oktober. Kala itu, Bareskrim mengatakan bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, hari ini.
Di lain sisi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan sejumlah alat bukti yang ditemukan mengarah pada pasal 188 KUHP, atau terkait dengan unsur kealpaan dalam kebakaran.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cimahi dan KBB Hari Ini Sabtu, 24 Oktober 2020 Lengkap Dengan Biayanya
"Tidak ada [unsur kesengajaan], jadi itu karena kealpaan. [Pasal] 188 [KUHP]," ujar Fadil, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu 21 Oktober 2020.***