SIM Habis Masa Berlakunya Ternyata Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru, Ini Infonya

7 Mei 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi, pembuatan SIM pada saat ini bisa Online dan offline /Dok. Polri/

BAGIKAN BERITA - Pihak kepolisian akhirnya memberikan keringanan kepada masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya dengan cara diperpanjang dan tidak perlu bikin baru. Ini Infonya

Pemohon SIM yang habis masa berlakunya, cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM yang biasa biasa dilakukan saat situasi normal.

Namun kebijakan dispensasi SIM ini ini hanya berlaku selama libur lebaran 2022 ini, dan setelah libur selesai, maka kebijakannya akan kembali seperti sedia kala, jika SIM habis lewat sehari saja harus bikin baru dan harus mengikuti ujian teori dan praktik.

Baca Juga: Tips Mudik Aman dan Nyaman Menggunakan Sepeda Motor

Kebijakan mengenai dispensasi ini, diperkuat oleh Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.

Adapun isi dari Surat Telegram tersebut disebutkan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.

Untuk masyarakat yang SIM-nya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang antara tanggal 9 Mei hingga 17 Mei 2022 tanpa adanya pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Cicip Singkat Yamaha Gear 125 di Kota Bandung: Tenaga Lebih Besar, Punya Fitur Andalan Kompetitor Tak Punya

Namun untuk masyarakat yang Sim-nya sudah kadaluarsa dan tidak melakukan proses perpanjangan sampai 17 Mei 2022, maka harus membuat SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SIM, pada April 2021 lalu, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Namun khusus untuk SIM baru, ujiannya yang bisa dilakukan secara online hanya ujian teori. Untuk ujian praktek pemohon SIM harus tetap datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Baca Juga: Tidak Ribet! Membuat dan Memperpanjang SIM, Bisa Dilakukan Online dan Offline, Ini Caranya

Berikut cara Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C secara online:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon.

Baca Juga: Perkenalkan Motor Listrik, Ridwan Kamil: Biaya Bensin Bulanan Bisa Ditabung Buat Beli Rumah atau Investasi

Sedangkan untuk SIM baru, hanya ujian teori yang bisa dilakukan secara online dan praktiknya harus datang ke Satpas, berikut caranya.

1. Download aplikasi

2. Registrasi (NIK)

3. Face recognition

4. Pilih jenis SIM

5. Pembayaran PNBP SIM baru

6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal

7. Lulus dan mendapat QR Code

8. Pilih Satpas

9. Pilih jadwal ujian praktek.

Baca Juga: Inilah Persiapan Berkendara Sepeda Motor di Musim Hujan

Selain itu ada syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan SIM secara offline, berikut ketentuannya.

1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun

2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter

3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)

4. Ujian SIM teori

5. Ujian SIM praktik.

Baca Juga: Kaca Mobil Berembun Saat Hujan? Ikuti 5 Tips Berikut Untuk Mengatasi Kaca Mobil Berembun

Untuk biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

Biaya penerbitan SIM baru:

SIM A: Rp 120.000

SIM B I: Rp 120.000

SIM B II: Rp 120.000

SIM C : Rp 100.000

SIM C I: Rp 100.000

SIM C II: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D I: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000.

Baca Juga: Pentingnya Peran Saringan Udara Sepeda Motor, Jangan Sampai Luput Dari Perhatian, Begini Cara Perawatannya

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM:

SIM A: Rp 80.000

SIM B I: Rp 80.000

SIM B II: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C I: Rp 75.000

SIM C II: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D I: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler