Benarkah Naik Motor Pakai Sandal Jepit Akan Ditilang oleh Polantas saat Operasi Patuh 2022?

15 Juni 2022, 10:20 WIB
Ilutrasi Operasi Patuh 2022: Polisi imbau agar pengendara tidak memakai sandal jepit saat berkendara karena membahayakan. /Foto ilustrasi TMC Polda Metro/

BAGIKAN BERITA - Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar larangan Kepolisian Republik Indonesia terkait penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor. 

Bahkan, beredar kabar bahwa polisi lalu lintas akan menilang pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit. 

Hal ini bermula dari pernyataan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi yang mengimbau para pengendara sepeda motor untuk tidak memakai sandal jepit. 

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Patuh 2022, Pelanggaran Paling Banyak Karena Hal Ini

Hal tersebut diungkap Irjen Pol Firman saat memberikan pengarahan Operasi Patuh 2022, Senin 13 Juni 2022. 

"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," ucap Firman dikutip Bagikanberita.com dari NTMC Polri pada Rabu, 15 Juni 2022.

Firman menambahkan, pelindung atau alas kaki tidaklah mahal. 

Dirinya menyamakan harga sepatu dengan harga baju yang dipakai. Rata-rata sepatu hanya memiliki beberapa biji, sementara baju bisa memiliki banyak. 

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Polisi Gelar Razia Besar-besaran Serentak, Operasi Patuh 2022 Kini Gunakan Tilang ETLE

"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita?" ungkap Firman. 

Dia mengimbau agar para pengendara keluar rumah ketika sudah memenuhi aspek keselamatan dalam berkendara. 

"Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” tambah Firman.

Dari pernyataan tersebut, tidak adanya kalimat yang menyebut bahwa Polantas akan menilang para pengendara motor yang menggunakan sandal jepit. 

Baca Juga: Siap-siap, Besok Senin Ada Razia Kendaraan Besar-besaran Serentak Seluruh Indonesia, Siapkan SIM dan STNK

Namun demikian, Firman memastikan akan menegur dan mengimbau para pengendara motor untuk mementingkan safety riding. 

Sebagai diketahui, Polri melalui Korlantas saat ini sedang menggelar Operasi Patuh 2022 atau biasa disebut dengan razia selama 14 hari. 

Operasi Patuh akan digelar Korlantas Minggu 26 Juni 2022. Para pengendara harus selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, melengkapi kendaraan dengan membawa SIM dan STNK.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi dalam keterangan resminya mengatakan, Operasi Patuh 2022 kali ini pelaksanaannya tidak ada tilang manual.

Kepolisian akan melakukan penegakan hukum dengan dua cara yakni pelanggar akan ditilang secara tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, selain itu akan ada penindakan teguran.

Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya 2022 Hari Ini Masih Berlangsung, Hindari 7 Jenis Pelanggaran Ini

Oleb sebab itu, para pengendara diimbau selalu menaati peraturan dan membawa SIM dan STNK lengkap.

Melansir Instagram @ntmc_polri, ETLE memberikan dampak positif terhadap para pengguna kendaraan.

Dampaknya, yakni kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas menjadi meningkat, ketika awal diterapkannya ETLE, kepatuhan sekitar 60 persen, pelanggaran 40 persen, dan sampai saat ini kepatuhan meningkat mencapai 80 persen.

Adapun rincian kedelapan sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh 2022 ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Bocoran Reshuffle Menteri Jokowi, Tokoh Politik Ini hingga Mantan Panglima TNI Sudah Dipanggil ke Istana

1. Knalpot Bising (tidak standar)

- Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3

- Sanksi: kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

2. Kendaraan Gunakan Rotator Tidak Sesuai Peruntukan

- Khususnya plat hitam, Pasal 287 ayat (4)

- Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

3. Balap Liar

- Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b

- Sanksi: kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

4. Melawan Arus

- Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009

- Sanksi: kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Mendadak Dipanggil Jokowi ke Istana, Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto Diangkat Jadi Menteri saat Reshuffle?

5. Menggunakan HP saat mengemudi

- Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 

- Sanksi: kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

6. Tidak Menggunakan Helm SNI

- Pasal 291

Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

7. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

- Pasal 289

- Sanksi: kurungan selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

8. Sepeda Motor Boncengan lebih dari 1 orang

- Pasal 292

Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler