Sedangkan anak berusia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata itu selama uji coba.
Selain itu, para pengunjung harus memakai aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening. Pekerja dan pengunjung wajib telah divaksinasi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Disprekraf DKI Jakarta Iffan menuturkan untuk saat ini, tempat wisata yang dibuka baru TMII dan Ancol.
"TMII dan Ancol. Hanya dua kawasan ini yang baru uji coba," terang Iffan.
Untuk diketahui, pemerintah mengizinkan kota-kota di PPKM level 3 membuka tempat wisata. DKI Jakarta melakukan persiapan.
"Ya, diupayakan (semua) akan buka, ya Ancol akan uji coba, kebun binatang ya," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 7 September 2021.
Lebih lanjut Riza mengatakan, Gubernur DKI Anies Baswedan telah memimpin rapat terkait mekanisme uji coba pembukaan tempat wisata di Jakarta.
Baca Juga: Oghel Zulvianto Kenalkan Cafe Barunya di Majalengka, Ini Tanggapan dari Rekan Selebriti Tanah Air
Dirinya menyebut anak usia di bawah 12 tahun belum boleh masuk.