Maka, bagi kaum laki-laki dan perempuan, remaja atau dewasa, sudah menikah atau belum, hendaknya menjaga sunnah fitrah ini, yaitu membuang bulu ketiak apabila sudah panjang. Dan jangan membiarkannya lebih dari 40 hari.
“Kami diberi batasan waktu oleh Rasulullah untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak dibiarkan lebih dari 40 hari,” (HR. Muslim).
Dalam keterangan lain, Syaikh Hasan bin Abdus Satir An-Nu’mani berkata, "Sesungguhnya Rabb Kita Subhanahu wa Ta’ala tidaklah mensyariatkan kecuali ada hikmah dan hikmah ini (mencabut bulu ketiak) sebagaimana pemahaman para ulama adalah mencabutnya bermanfaat sesuai keadaan di ketiak karena menjadikan ketiak lembut , terjaga , mencabut akar rambut dari asalnya (folikel) dan mencegah dari bau yang tidak enak,"
Baca Juga: Gunung Semeru Meletus Keluarkan Awan Panas, 550 Warga Mengungsi
Jika dicukur maka bisa menambah (lebatnya) bulu ketiak, membuat kulit menjadi tebal dan kaku serta bisa menjadi tempat timbulnya bau tidak enak. Oleh karena itu yang lebih afdhal adalah mencabut akan tetapi terasa sakit pada sebagian orang.” ***