Pendaftaran dan Verifikasi PPDB Maluku Utara SMA-SMK-SLB, Senin 28 Juni 2021, Catat Persyaratan dan Caranya

- 28 Juni 2021, 10:02 WIB
Cek pendaftaran PPBD Maluku Utara, SMA, SMK, SLB, 28 Juni 2021, catat jadwal, mekanisme dan persyaratannya
Cek pendaftaran PPBD Maluku Utara, SMA, SMK, SLB, 28 Juni 2021, catat jadwal, mekanisme dan persyaratannya /Instagram @dikbud_malut/

BAGIKAN BERITA - Segera lakukan pendaftaran PPDB untuk wilayah Maluku Utara (Malut) SMA-SMK-SLB Jalur Zonasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua tahun 2021.

Pendaftaran PPDB Maluku Utara SMA-SMK-SLB Jalur Zonasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua tahun 2021 dimulai pada 28 Juni 2021.

Untuk melakukan pendaftaran PPDB Maluku Utara SMA-SMK-SLB Jalur Zonasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua tahun 2021, bisa dilakukan secara online melalui tahapan dan mekanisme yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Peringati Hari Bhayangkara ke-75, Warga Baleendah Kabupaten Bandung Ikuti Vaksin Massal Covid-19

Hal ini disampaikan Dikbudmalut melalui unggahan di Instagram.

“Bagi calon peserta didik SMA dan SMK di Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan, proses Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan secara daring melalui situs resmi PPDB Maluku Utara ppdb.malutprov.go.id,” tulis akun DikbudMalut, sebagaimana dikutip dari Instagram, Kamis 24 Juni 2021.

Bagi adik-adik yang ingin daftar sekolah di SMA atau SMK wilayah Maluku Utara, simak dengan cermat persyaratan dan berkas dokumen yang dibutuhkan, serta adik-adik bisa mengunduh mekanisme yang tertera dalam juknis (Petunjuk Teknis) pelaksanaan PPDB Malut 2021 dapat diunduh di https://tinyurl.com/ppdbmalut.

Baca Juga: Majalengka Selenggarakan Vaksinasi Massal Hari Ini di GGM, Berikut Tips Bagi Anda yang Hendak Divaksin

Selain itu, adik-adik memastikan koneksi internet memadai agar saat daftar online PPDB Maluku Utara SMA-SMK-SLB Jalur Zonasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua tahun 2021 tidak error.

Berikut ini kami sajikan seputar informasi PPDB Maluku Utara jenjang SMA-SMK-SLB 28 Juni 2021 dibuka pada pada 28 Juni sampai 30 Juni 2021.

Sementara itu, bagi adik-adik yang mendaftar PPDB Maluku Utara SMA-SMK-SLB tahun 2021 harap bersabar, karena beberapa hari lagi penerimaan pendaftaran PPDB Maluku Utara Jenjang SMA-SMK-SLB akan segera dilaksanakan.

Baca Juga: 25 Lokasi Rapid Test Antigen di Kota Bandung Lengkap dengan Harganya, Ini Daftarnya

Bagi adik-adik yang ingin tahu informasi selengkapnya mengenai pendaftaran PPDB Maluku Utara jenjang SMA-SMK-SLB tahun 2021, bisa catat persyaratan pendaftaran lengkap dengan jadwal, link daftar dan tata caranya, yakni:

Persyaratan dan Mekanisme Seleksi PPDB

A. Jenjang SMA

1. Persyaratan Pendaftaran PPDB Jenjang SMA Pendaftaran Peserta Didik Baru Jenjang SMA baik online maupun offline, dilakukan sendiri oleh calon peserta didik baru dengan memenuhi persyaratan berikut:

Mengisi formulir pendaftaran secara online maupun offline dengan memperhatikan prosedur dan protokol Covid-19

Telah lulus SMP, SMP Terbuka, dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2020/2021 disertai dengan foto copy Raport Semester 1 s.d Semester 5 (memperlihatkan aslinya);

Program Paket B memiliki ijazah dan STL yang lulus pada tahun pelajaran 2020/2021

Menyerahkan fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir, atau Asli Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.

Setiap calon Peserta Didik Baru dapat mendaftar 3 (tiga) pilihan yang terdiri dari 2 (dua) SMA Negeri dan 1 (satu) SMA Swasta, tetapi bagi daerah yang hanya memiliki dua atau satu sekolah dapat menyesuaikan dengan kondisi dilapangan.

Usia calon peserta didik baru setinggi-tingginya 21 tahun. Pada Bulan Juli 2021

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar Tolak Rencana Pemerintah Terapkan Pajak bagi Pendidikan dan Sembako

2. Mekanisme Seleksi PPDB Maluku Utara Jenjang SMA Tahun 2021

Calon peserta didik baru, diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan

Pendaftaran dilakukan dengan jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi;

Jalur Perpindahan orang tua sebagaimana dimaksud pada poin b, harus menunjukan bukti surat mutasi orang tua dari instansi terkait .

Untuk jalur prestasi diberlakukan non zonasi dan dikhususkan dalam satu wilayah Kabupaten/ Kota;

Untuk Jalur Afirmasi harus Dibuktikan Dengan Kartu PIP dan disertai surat pernyataan bermaterai 6000 oleh orang tua dan peserta didik.

Jika Jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah sama maka seleksi untuk peminat melebihi kuota sekolah khusus untuk jalur zonasi,maka sekolah harus memprioritaskan usia peserta didik yang lebih tua

Baca Juga: Ikut Bangkitkan Pariwisata Melalui Jalur Pendidikan, Akpar NHI Bandung Vaksinasi Seluruh Dosen Menjelang PMB

B. Jenjang SMK

1. Persyaratan Pendaftaran PPDB Jenjang SMK Pendaftaran Peserta Didik Baru Jenjang SMK dilakukan sendiri oleh calon peserta didik baru dengan memenuhi persyaratan berikut:

Mengisi formulir pendaftaran secara online maupun offline dengan memperhatikan prosedur dan protokol Covid-19;

Telah lulus SMP, SMP Terbuka, dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2020/2021 disertai dengan foto copy Raport Semester 1 s.d Semester 5 yang telah dilegalisir;

Telah lulus SMP, SMP Terbuka, dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah;

Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2020/2021 dan sebelumnya.

Peserta Didik dapat memilih salah satu SMK Negeri/Swasta dengan dua kompetensi yang berbeda atau Memilih satu SMK Negeri dan satu SMK Swasta dengan kompetensi keahlian yang sama

Menyerahkan fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir, atau Asli Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.

Usia calon peserta didik baru setinggi-tingginya 21 tahun.

Baca Juga: Peringati Hari Pendidikan Nasional, PP Muhammadiyah Ucapkan Ini

2. Mekanisme Seleksi PPDB Maluku Utara Jenjang SMK Tahun 2021

Mengisi formulir pendaftaran secara online maupun offline dengan memperhatikan prosedur dan protokol Covid-19;

Pendaftaran dilakukan dengan jalur non Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi;

Calon Peserta didik baru mengikuti tes bakat dan minat yang dilaksanakan oleh sekolah;

Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju;

Menyerahkan hasil tes kesehatan (tidak buta warna) dari dokter Pemerintah khususnya untuk bidang keahlian tertentu yang penentuannya diserahkan kepada sekolah.

Baca Juga: Menteri Pendidikan Dihukum Mati Oleh Kim Jong Un karena Mengeluh Kelelahan Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

C. Jenjang SLB

Mekanisme Penerimaan siswa baru untuk SLB di serahkan ke sekolah disesuaikan dengan karakteristik masing-masing jenjang SLB mulai dari SD s.d SMA. Artikel ini telah tayang sebelumnya di Seputarlampung.com dengan judul Cek Pendaftaran PPDB Maluku Utara SMA-SMK-SLB 28 Juni 2021, Ini link Daftar, Jadwal, Persyaratan dan Mekanisme

Jadwal Pelaksanaan

Jadwal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2021/2022 jalur Prestasi, Perpindahan, Afirmasi Zonasi, sebagai berikut:

1. Pendaftaran dan verifikasi Sekolah mulai 28 – 30 Juni 2021
2. Seleksi (by system): 1 – 3 Juni 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi: 5 Juli 2021
4. Pendaftaran Ulang: 6 – 8 Juli 2021

Berikut ini kriteria calon peserta didik baru yang mendaftar secara online sebagai berikut :

1. Jalur Zonasi (termasuk program inklusi)

• Jarak terdekat dalam zona
• Usia
• Pendaftar lebih awal yang tercatat pada sistem berdasarkan kelurahan
• Pilihan peminatan/sekolah penyelenggara program inklusi (Khusus untuk pendaftar pada program inklusi)

Baca Juga: Pemprov Jabar dan Unpad Kolaborasi Bangun Rumah Sakit Pendidikan di Jatinangor

2. Jalur Afirmasi / Prasejahtera

• Jarak terdekat dalam zona
• Usia
• Pendaftar lebih awal yang tercatat pada sistem

3. Jalur Pindahan Orang Tua/Wali

• Jarak terdekat dalam zona (mengacu pada SK Mutasi Orang Tua/Wali dan/atau surat keterangan domisili)
• Usia
• Pendaftar lebih awal yang tercatat pada sistem

Baca Juga: Pemprov Jabar dan Unpad Kolaborasi Bangun Rumah Sakit Pendidikan di Jatinangor

4. Seleksi Jalur Prestasi

a. Prestasi Akademik,

• Rata-rata nilai Raport
• Rata-rata nilai Raport per semester dimulai dari semester 5 s/d semester 1
• Usia
• Prestasi Piagam/Sertifikat

5. Penetapan Zonasi

Zonasi sekolah dilakukan dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan zona mengacu pada hasil pemetaan zona melalui google maps. Dipetakan berdasarkan kelurahan

Daftar Zona berdasarkan hasil Pemetaan Zona sekolah tercantum pada lampiran petunjuk teknis ini.

Baca Juga: Tak Hanya Siswa, Ternyata Nadiem Makarim Pun Dapat Banyak Nilai Merah Selama Jadi Menteri Pendidikan

6. Verifikasi

7. Pengumuman Kelulusan

Kelulusan calon peserta didik baru diumumkan melalui keputusan kepala sekolah Pengumuman kelulusan SMA dan SMK dilakukan setelah mendapatkan hasil seleksi secara online dari panitia PPDB Provinsi Maluku Utara.

Demikian, link pendaftaran PPDB Maluku Utara SMA-SMK-SLB 28 Juni 2021, lengkap cara daftar, jadwal, persyaratan dan Mekanisme tahapan jalur Zonasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua.*** (Abie Reza Fahryzal/Seputarlampung.com)

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Seputar Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x