Nia Daniaty Sedih dan Terpaksa Berbohong Ditanya Cucunya Mengenai Keberadaan Olivia Nathania

14 November 2021, 13:55 WIB
Nia Daniaty sedih dan terpaksa berbohong kepada cucunya mengenai keberadaan Olivia Nathania /instagram.com/niadaniatynew/

BAGIKAN BERITA - Nia Daniaty terpaksa berbohong dan sedih saat ditanya cucunya mengenai keberadaan ibunya (Olivia Nathania) yang ditahan polisi dalam kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Nia Daniaty tak kuasa menyebutkan keberadaan Olivia Nathania kepada cucunya, ia lebih memilih berbohong untuk menjaga perasaannya.

Kabar Nia Daniaty ditanya oleh cucunya mengenai keberadaan Olivia Nathania dikutip Bagikan Berita dari kanal YouTube Cumicumi, pada Minggu 14 November 2021.

Baca Juga: Syarat Mudah dan Tanpa Biaya Administrasi, KUR BSI Salurkan Pinjaman Modal hingga Rp10 Juta, Ini Caranya

"Saya hanya bilang, 'Mamanya lagi keluar kota'. Kalau ditanya pulang kapan, 'belum tahu pulangnya kapan, belum ada kabar'," ungkap Nia Daniaty sedih.

Mantan istri dari pengacara Farhat Abbas ini, terpaksa berbohong untuk menjaga perasaaan cucunya.

"Takutnya nanti rewel, jadi saya menjaga perasaan cucu saya juga," tambahnya.

Baca Juga: Afghanistan Memanas, Kabul Kembali Diguncang Bom yang Diletakan dalam Bus 1 orang tewas dan 5 Orang Luka-luka

Selain itu, penyanyi yang sering membawakan lagu ciptaan Rinto Harahap ini mengaku belum pernah berkomunikasi dengan anaknya pasca ditahan.

"Sampai saat ini belum berkomunikasi. Karena katanya tidak boleh pegang handphone dan alat komunikasi," ujar kata penyanyi berdarah sunda ini.

Seperti diberitakan Antara, pihak Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka baru dalam perkara penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang melibatkan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Baca Juga: Cara Cepat Dapatkan Pinjaman Modal Usaha Tanpa Agunan hingga Rp15 dari PNM Mekaar Plus Khusus perempuan

"Ada empat lagi yang hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat.

Yusri mengatakan keempat tersangka berinisial FM, ES, R, dan SN ikut membantu dalam tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan dalam kasus rekrutmen CPNS.

Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 55 dan 56 KUHP tentang ikut serta atau membantu terjadinya tindak pidana. Dalam perkara ini, polisi menemukan bukti terjadinya tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378) ) dan pemalsuan (Pasal 262 KUHP).

Baca Juga: Prancis dan Belgia Lengkapi Daftar 6 Negara yang Lolos Piala Dunia 2022 di Qatar

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menahan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penipuan bermodus rekrutmen CPNS.

Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: YouTube Cumicumi

Tags

Terkini

Terpopuler