8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Umat Muslim Harus Tahu

- 25 April 2022, 14:00 WIB
 Besaran nominal zakat fitrah di 5 kota di Indonesia dan bacaan niat zakat fitrah
Besaran nominal zakat fitrah di 5 kota di Indonesia dan bacaan niat zakat fitrah /Freepik.com/freepik

BAGIKAN BERITA – Inilah 8 golongan penerima zakat fitrah yang umat muslim harus tahu.

Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang dilakukan umat muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah sendiri wajib dilakukan oleh setiap umat muslim baik laki-laki maupun perempuan yang beragama islam dan memiliki rezeki lebih atau kebutuhan pokok lebih saat Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Inilah Itikaf yang Dicontohkan Rasulullah SAW di 10 hari akhir Ramadhan

Kewajiban melakukan zakat fitrah oleh umat muslim telah tertulis dalam Ibnu Umar ra, yang berbunyi:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari Muslim).

Untuk besaran zakat fitrah di Indonesia sendiri, biasanya masyarakat memberikan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kg atau sekitar 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Tata Cara Itikaf Rasulullah SAW yang Perlu Kita Ikuti Agar Amalan Ibadah Bisa Diterima Allah SWT

Namun selain beras, zakat fitrah juga bisa dilakukan dengan membayar sejumlah uang sesuai harga beras yang telah ditentukan di setiap daerah.

Dari hasil zakat fitrah tersebut, nantinya akan disalurkan kepada 8 golongan yang membutuhkan.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x