Waduh, Warga Banten Selendupkan 34.992 Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar Lebih

- 7 Mei 2021, 17:23 WIB
Ilustrasi - Anggota Polresta Bandung mengamankan 46 ribu benih lobster di Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung, Kota Cimahi, Jumat 30 April 2021 sore.
Ilustrasi - Anggota Polresta Bandung mengamankan 46 ribu benih lobster di Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung, Kota Cimahi, Jumat 30 April 2021 sore. /Humas Polresta Bandung/

BAGIKAN BERITA - Seorang di Desa Sawarna, Kabupaten Lebak ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten karena menyelundupkan benih lobster. 

Polisi berhasil menyita 34.992 benih lobster ayang akan diselundupkan warga tersebut karena tidak mengantongi izin. 

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno, di Serang, Jumat mengatakan, bahwa tersangka berinisial YH (38), warga Desa Sawarna Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Tersangka diduga memiliki usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memenuhi perizinan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kabar Baik dari Najwa Shihab, Kesehatan Berangsur Membaik tinggal Lemas dan Mual

“Dari pelaku ini kita berhasil mencegah upaya penyelundupan benih lobster berjumlah 34.992 ekor yang terdiri dari 34.772 ekor benih lobster jenis pasir dan 220 ekor benih lobster jenis mutiara,” ujar Joko Sumarno dikutip Bagikanberita.com dari Antara News. 

Joko Sumarno mengatakan, tersangka dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku diduga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana.

"Untuk tersangka kita jerat pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU RI NO. 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 2004," kata Joko.

Baca Juga: Baru Saja Cerai Sudah Pamer Istri Baru, Pesepak Bola Alfath Fathier Panen Hujatan Netizen

Total kerugian dari kasus tersebut, kata dia, diperkirakan mencapai Rp3.510.200.000. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 8 tahun, dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x