Hore! Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Berlaku Hari Ini, Segini Biaya Pembuatannya

12 Oktober 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia. Mulai hari ini 12 Oktober, bikin paspor masa berlakunya 10 tahun. Apa saja syarat dan berapa biayanya? /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

BAGIKAN BERITA - Kabar baik bagi kamu yang suka travelling ataupun melakukan perjalanan dinas keluar negeri, pasalnya paspor dengan masa berlaku 10 tahun akan diberlakukan hari ini Rabu 12 Oktober 2022.

Meskipun masa berlakunya 10 tahun, biaya pembuatan paspor tersebut masih sama dengan sebelumnya yakni hanya Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," terang Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui siaran pers resminya, Selasa 11 Oktober 2022.

Baca Juga: PENTING! Inilah Cara dan Syarat KUR BRI 2022, Tanpa Jaminan dan Bunga Rendah Bisa Daftar Offline dan Online

Lebih lanjut Widodo mengatakan, paspor yang berlaku 10 tahun tidak berlaku pada paspor yang terbit sebelum aturan baru berlaku.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,"kata Widodo.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memperpanjang aturan penggantian masa berlaku paspor.

Baca Juga: Mengejutkan! Ternyata Ini Fakta Baru dari Polisi Terkait Tewasnya Ratusan Aremania di Stadion Kanjuruhan

Perihal perpanjangan Paspor tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2020 tentang keimigrasian.

Apabila sebelumnya masa berlaku paspor hanya 5 tahun, dalam aturan baru ini diatur masa paspor hingga sampai 10 tahun.

PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 September 2020 dan diundangkan pada 11 September 2020.

Baca Juga: Polri Sebut Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Sudah Kadaluarsa dan Tidak Mengakibatkan Meninggal Dunia

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan," demikian bunyi Pasal 51 PP Nomor 51 Tahun 2020.

Peraturan baru yang berubah juga tertuang dalam Pasal 53. Dalam pasal ini, masyarakat yang ingin bepergian keluar negeri tentu merasa duuntungkan.

"Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari kerja sejak ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terpenuhi," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Cara dan Syarat Ajukan KUR Mandiri Cair Ro100 Juta, Tanpa Agunan dan Bunga Rendah 3 Persen

Dengan begitu Dalam PP baru tersebut tidak banyak aturan lain yang berubah.

Untuk masyarakat yang paspornya rusak atau hilang akibat bencana alam, kini penggantiannya tidak dipungut biaya alias gratis.***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler