Presiden Jokowi Copot Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Terbukti Korupsi Dana Otonomi Khusus

15 Oktober 2020, 14:35 WIB
Presiden Indonesia Joko Widodo /Instagram @Sekretariat Kabinet//Instagram @Sekretariat Kabinet

BAGIKAN BERITA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Irwandi Yusuf dari jabatan Gubernur Aceh periode 2017-2022. 

Alasannya pencopotan Irwandi Yusuf dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

Baca Juga: Ribuan Buruh Lakukan Longmarch ke Istana Hari Ini, Masih Tuntut Tolak RUU Omnibuslaw Cipta Kerja

Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Wakil Ketua I DPRA Dalimi mengatakan, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh 2017-2022.

Keppres tersebut sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

"Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA," kata Wakil Ketua I DPRA Dalimi dikutip Bagikan Berita dari Antara, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Presiden Buruh Tetap Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Said Iqbal: Demo Akan Lebih Besar

Namun, sejak diterimanya surat keputusan Presiden itu, DPRA belum memprosesnya, bahkan agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.

Dalimi mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres tersebut. Padahal semestinya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.

"Pertanyaannya kenapa lembaga belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti," ujarnya.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Gempa Bumi berkekuatan 5,2 Magnitudo Mengguncang Aceh Barat, Tidak Berpotensi Tsunami

"Di UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh," ujar politikus partai Demokrat itu.

Mengenai tindaklanjut Keppres itu, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin sampai sejauh ini belum memberikan keterangan apapun. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler