Tapi, Komjen Agus menegaskan terkait isi mural yang mengarah kepala negara tersebut dapat diproses hukum, jika orang yang melapor adalah orang yang dimaksud.
Komjen Agus juga telah menegaskan untuk memberikan arahan agar tidak responsif dan reaktif dalam menghadapi mural yang berisi kritikan tersebut.
Namun, di sisi lain, polisi telah memburu sang pembuat mural "404 not found" tersebut. Karya yang berada di bawah jembatan layang tersebut juga sudah dihapus.
Hal ini pun membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya, mengapa Jokowi melarang tapi polisi masih memburu sang pembuat mural tersebut?
Kompol Abdul Rochim sebagai Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota memberikan jawaban bawa dirinya menilai gambar itu sebagai lambang negara.
“Kami ini sebagai aparat negara ngelihat sosok Presiden dibikin kayak begitu, itu kan pimpinan negara, lambang negara," jelas Kompol Abdul Rochim seperti dari Antara News.
"Kalau untuk media kan beda lagi penampakan, pengertian penafsiran. Kalau kami, itu kan pimpinan, panglima tertinggi TNI-Polri,” pungkasnya.***