Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang MK Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024

- 3 April 2024, 13:54 WIB
Menkeu Sri Mulyani siap hadiri sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 bila diundang secara resmi
Menkeu Sri Mulyani siap hadiri sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 bila diundang secara resmi /Instagram.com/@smindrawati

BAGIKAN BERITA – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dipastikan akan menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dijadwalkan pada Jumat 5 April 2024, setelah menerima undangan resmi.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, mengungkapkan bahwa Sri Mulyani telah menerima surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada malam Selasa 2 April 2024.

Sebelumnya, Sri Mulyani telah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan MK bila undangan resmi diterima.

Dia menjadi salah satu dari beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju yang diminta untuk memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

Menurut hasil rapat permusyawaratan hakim, empat menteri yang dijadwalkan untuk dipanggil adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga: PT Len Industri Kembali Bagikan 938 Paket Sembako kepada Warga Pasirluyu

Dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Staf Khusus Presiden RI bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan bahwa para menteri yang dipanggil oleh MK tidak perlu meminta izin dari Presiden RI Joko Widodo.

Pemerintah menghormati panggilan MK dan berharap kehadiran para menteri tersebut dapat membantu MK memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait latar belakang dan implementasi kebijakan pemerintah.

Pemerintah menegaskan bahwa mereka bukan pihak dalam perkara ini dan bahwa Istana tidak akan campur tangan dalam proses hukum dengan memberikan arahan khusus terkait isi keterangan yang akan disampaikan para menteri dalam persidangan.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x