Benarkah Naik Motor Pakai Sandal Jepit Akan Ditilang oleh Polantas saat Operasi Patuh 2022?

- 15 Juni 2022, 10:20 WIB
Ilutrasi Operasi Patuh 2022: Polisi imbau agar pengendara tidak memakai sandal jepit saat berkendara karena membahayakan.
Ilutrasi Operasi Patuh 2022: Polisi imbau agar pengendara tidak memakai sandal jepit saat berkendara karena membahayakan. /Foto ilustrasi TMC Polda Metro/

- Khususnya plat hitam, Pasal 287 ayat (4)

- Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

3. Balap Liar

- Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b

- Sanksi: kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

4. Melawan Arus

- Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009

- Sanksi: kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Mendadak Dipanggil Jokowi ke Istana, Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto Diangkat Jadi Menteri saat Reshuffle?

5. Menggunakan HP saat mengemudi

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x