- Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009
- Sanksi: kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
6. Tidak Menggunakan Helm SNI
- Pasal 291
Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
7. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
- Pasal 289
- Sanksi: kurungan selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
8. Sepeda Motor Boncengan lebih dari 1 orang
- Pasal 292