Benarkah Naik Motor Pakai Sandal Jepit Akan Ditilang oleh Polantas saat Operasi Patuh 2022?

- 15 Juni 2022, 10:20 WIB
Ilutrasi Operasi Patuh 2022: Polisi imbau agar pengendara tidak memakai sandal jepit saat berkendara karena membahayakan.
Ilutrasi Operasi Patuh 2022: Polisi imbau agar pengendara tidak memakai sandal jepit saat berkendara karena membahayakan. /Foto ilustrasi TMC Polda Metro/

- Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 

- Sanksi: kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

6. Tidak Menggunakan Helm SNI

- Pasal 291

Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

7. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

- Pasal 289

- Sanksi: kurungan selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

8. Sepeda Motor Boncengan lebih dari 1 orang

- Pasal 292

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x