Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya 2022 Hari Ini Masih Berlangsung, Hindari 7 Jenis Pelanggaran Ini
Oleb sebab itu, para pengendara diimbau selalu menaati peraturan dan membawa SIM dan STNK lengkap.
Melansir Instagram @ntmc_polri, ETLE memberikan dampak positif terhadap para pengguna kendaraan.
Dampaknya, yakni kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas menjadi meningkat, ketika awal diterapkannya ETLE, kepatuhan sekitar 60 persen, pelanggaran 40 persen, dan sampai saat ini kepatuhan meningkat mencapai 80 persen.
Adapun rincian kedelapan sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh 2022 ini adalah sebagai berikut:
1. Knalpot Bising (tidak standar)
- Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3
- Sanksi: kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
2. Kendaraan Gunakan Rotator Tidak Sesuai Peruntukan