Benarkah Naik Motor Pakai Sandal Jepit Akan Ditilang oleh Polantas saat Operasi Patuh 2022?

- 15 Juni 2022, 10:20 WIB
Ilutrasi Operasi Patuh 2022: Polisi imbau agar pengendara tidak memakai sandal jepit saat berkendara karena membahayakan.
Ilutrasi Operasi Patuh 2022: Polisi imbau agar pengendara tidak memakai sandal jepit saat berkendara karena membahayakan. /Foto ilustrasi TMC Polda Metro/

Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah