"Mungkin korban menderita dan memiliki trauma hingga takut melaporkan ke pihak KPI saat itu," ujar Agung Suprio.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan dalam KPI saat ini juga masih dalam proses hukum.
Selain itu, dikabarkan terduga pelaku juga melaporkan balik korban atas pencemaran nama baik.
Dalam surat korban yang sempat beredar dalam berbagai unggahan sosial media, korban mengatakan sempat mengirim pesan ke Deddy Corbuzier.
Deddy mengakui tidak mengetahui jika memang korban mengirim pesan padanya melalui Instagram mengingat banyaknya pesan yang masuk pada Instagram Deddy Corbuzier.
Agung Suprio berpendapat, dampak positif dari kasus ini KPI dapat melakukan evaluasi internal terkait rekruitmen serta konseling dan lainnya.
"Ini di DPR juga sedang dibahas Undang-Undang kejahatan seksual, jadi bisa mempercepat itu, yang ketiga bisa jadi inspirasi semua perusahaan untuk memberikan ruang konseling," ungkapnya.
"Dampak buruknya banyak, kecamanan, KPI kan ngawasin bullying tapi malah jadi tempat bullying," tambahnya.