Hotma Sitompul Meminta Pihak Kepolisian Agar Tidak Menahan Rizky Billar , Ini Alasannya

- 13 Oktober 2022, 13:49 WIB
Hotma Sitompoel jenguk Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Hotma Sitompoel jenguk Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan. /YouTube Jejak Newstainment/

BAGIKAN BERITA - Hotma Sitompul meminta pihak kepolisian agar tidak menahan Rizky Billar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.

Seperti diketahui Hotma Sitompul kini menjadi kuasa hukum Rizky Billar yang baru saja dijadikan tersangka kasus KDRT Lesti Kejora.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, yang hadir di Polres Metro Jakarta Selatan untuk mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini Kamis 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Catat! Rizky Billar Bukan Ditahan Polisi Namun Diamankan karena KDRT

Hotma Sitompul yang sebagai kuasa hukum tersangka Rizky Billar tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 12.15 WIB.

Selain untuk mendampingi kliennya, kedatangan Hotma Sitompul tersebut juga untuk mengajukan surat permohonan agar Rizky Billar tidak ditahan.

“Mendampingi klien saya Rizky Billar,” ujar Hotma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Jadwal Tayang Grup 4 Top 24 Dangdut Academy 5, Saksikan Penampilan 4 Peserta di Grup Panas

“Bukan surat penangguhan penahanan, tapi surat permohonan untuk tidak ditahan,”kata Hotman Paris.

Lebih jauh Hotma Sitompul menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan permohonan tersebut yakni lantaran perannya untuk membela kliennya yakni Rizky Billar.

“Alasannya adalah saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara harus mengajukan surat permohonan yang sesuai dengan hukum,” katanya.

Baca Juga: Jadwal Tayang Grup 4 Top 24 Dangdut Academy 5, Saksikan Penampilan 4 Peserta di Grup Panas

Rizky Billar akhirnya dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Ditetapkannya Rizky Billar menjadi tersangka terkait Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora setelah Billar menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 12 Oktober 2022.

"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky atau Rizky Billar dari saksi sebagai tersangka,"ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.

Lebih lanjut Endra Zulfan menjelaskan, Rizky Billar telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan selama lebih dari tujuh jam sejak pukul 11.00 WIB terkait kasus KDRT yang dilakukan terhadap istrinya sendiri yakni Lesti Kejora.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Kamis 13 Oktober 2022 , ada AMI Awards, Cinta Alesha, Preman Pensiun 6, Ikatan Cinta

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polrestro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Polisi memastikan Rizky dalam keadaan sehat.

"Kalau polisi memeriksa itu jelas yang kita tanya yaitu kesehatan, apakah saudara dalam keadaan sehat? Jadi memang dalam keadaan sehat yang jelas,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan Rizky Billar ini, lanjut Nurma, penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Kamis 13 Oktober 2022, Simak Sinetron Siapa Takut Orang Ketiga, Takdir Cinta yang Kupilih

Menurut dia, Rizky Billar memiliki hak jawab terkait daftar pertanyaan yang diajukan.

“(Pemeriksaan) sekarang lagi berlangsung. Penyidik sudah mempersiapkan 38 pertanyaan.

Untuk perkembangan nanti diinfokan kembali pertanyaan berapa yang bisa kita tanyakan. Kemudian ada hak jawab dari R,”katanya.

Dengan ditetapkan Rizky Billar sebagai tersangka di kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Jadwal acara TV ANTV Kamis 13 Oktober 2022, Simak Film Horor Thailand Lizard Woman, Bintang Samudera, Gopi

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara,"katanya.

Sebelum menjadi tersangka, Rizky Billar sempat viral setelah rekaman CCTV saat dirinya melempar bola biliar ke Lesti Kejora bocor di media sosial.

Dalam kejadian tersebut, diduga Rizky Billar sering melakukan kekerasan kepada istrinya.

Salahsatunya terkait pelemparan bola biliar yang video rekamannya dari CCTV terungkap ke publik.

Dalam video berdurasi 1 menit yang tersebar di media, terlihat Rizky Billar yang mengenakan baju biru melempar bola biliar dengan gerakan yang keras kepada wanita berhijab di hadapannya yang diduga adalah Lesti.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Kamis 13 Oktober 2022, Live Dangdut Academy 5 Top 24 grup Show, Siapa Polling Tinggi?

Beruntung lemparannya tidak mengenai Letsi karena Billar terlihat terpeleset.

Kejadian tersebut terjadi pada bulan Oktober 2021 silam.

Video yang viral tersebut tersebut seakan seseuai dengan keterangan kepolisian, bahwa tindakan KDRT bukanlah yang pertama kali terjadi yang dialami Lesti Kejora.

Fakta itu terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.

"Terkait Lesti Kejora, KDRT yang dialaminya itu bukan pertama kali yang dilaporkan tanggal 28 September itu,"ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, baru-baru ini.

Baca Juga: Begini Kabar Kondisi Rizky Billar Usai Jadi Tersangka Pelaku KDRT Lesti Kejora dan Dihukum Penjara

"Pernah juga si Rizky Billar emosi, marah dengan Lesti Kejora itu melempar bola biliar, tapi si Rizky kepeleset sehingga bola itu tidak kena.


Coba bayangkan bola itu dilempar kalau kena kepala gimana bisa pecah," katanya.

Bisa jadi, video rekaman CCTV saat Rizky Billar melempar bola biliar kearas istrinya itu akan menjadi barang bukti dalam proses pemeriksaan besok yang dilakukan polisi kepada Rizky Billar.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah