Jadwal Lengkap Tambahan Perjalanan Kereta Api Maret 2022, Mulai KA Joglosemarkerto hingga Argo Parahyangan

- 28 Maret 2022, 19:10 WIB
Berikut jadwal paling lengkap perjalanan mudik dengan transportasi kereta api, bisa nooking tiket di aplikasi dan web Ini, dibuka pada H-30, siapkan diri anda
Berikut jadwal paling lengkap perjalanan mudik dengan transportasi kereta api, bisa nooking tiket di aplikasi dan web Ini, dibuka pada H-30, siapkan diri anda /Instagram.com @kai212_/

BAGIKAN BERITA - Jadwal lengkap untuk perjalanan kereta api (KA) bulan Maret 2022 untuk perjalanan antar kota.

Ada tambahan jadwal kereta api untuk perjalanan dengan kereta Joglosemarkerto hingga kereta Argo Parahyangan.

PT KAI (Kereta Api Indonesia) menambah rute perjalanan untuk kereta api ke kota tujuan tertentu, simak dan catat jadwalnya.

Baca Juga: Suka Mudik Pakai Kereta Api? Simak Dulu Tanggal Pemesanan Tiket Lebaran Tahun Ini, Dibuka H-30

Tambahan rute perjalanan kereta api untuk di bulan Maret ini disiapkan PT KAI untuk perjalanan kereta ke rute tertentu Cilacap, Yogyakarta, dan Gambir.

Jadwal tiket kereta untuk perjalanan hingga tanggal 31 Maret 2022, tiket juga lebih mudah bisa dipesan secara online.

Calon penumpang bisa memesan tiket kereta perjalanan melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, atau kanal mitra resmi KAI lainnya.

Berikut jadwal tambahan perjalanan kereta api berdasarkan kereta dan jalur atau rute perjalanan kereta tertentu.

1. Kereta Joglosemarkerto

- Keberangkatan 24 & 31 Maret 2022

- Cilacap ke Yogyakarta PP

- dari Cilacap 06.20 WIB, dari Yogyakarta 11.20 WIB

2. Kereta Joglosemarkerto

- Keberangkatan 25 sampai 27 Maret 2022

- Yogyakarta ke Cilacap PP

- dari Yogyakarta 06.15 WIB, dari Cilacap 09.55 WIB

3. Kereta Mutiara Timur

- Keberangkatan 25 sampai 27 Maret 2022

- Ketapang ke Yogyakarta PP

- dari Ketapang 17.30 WIB, dari Yogyakarta 20.05 WIB

4. Kereta Argo Parahyangan Tambahan

- Keberangkatan 25 sampai 27 Maret 2022

- Bandung ke Gambir PP

Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Perjalanan Mudik Tahun 2022 Sudah Dibuka H-30 Lebaran, Booking Tiket Kereta Api Sekarang

- dari Bandung 09.35 WIB, dari Gambir 13.15 WIB

5. Kereta Kamandaka

- Keberangkatan 25 sampai 27, dan 31 Maret 2022

- Semarang Tawang ke Cilacap PP

- dari Semarang Tawang 07.00 WIB, dari Cilacap 13.56 WIB

6. Kereta Argo Parahyangan

- Keberangkatan 26 Maret 2022

- Bandung ke Gambir

- dari Bandung 18.15 WIB

7. Kereta Argo Parahyangan

- Keberangkatan 27 Maret 2022

- Gambir ke Bandung PP

- dari Gambir 04.55 WIB, dari Bandung 21.50 WIB

8. Kereta Argo Parahyangan Tambahan

- Keberangkatan 27 Maret 2022

- Gambir ke Bandung

- dari Gambir 22.25 WIB

Itulah jadwal tambahan perjalanan kereta api untuk perjalanan hungga 31 Maret 2022, untuk perjalanan PP (Pulang Pergi) dan sekali jalur.

Baca Juga: Cara Lengkap Pengajuan KUR BNI Rp50 Juta untuk UMKM Ajukan Pinjaman Modal Usaha dengan Bunga Ringan

Untuk penumpang yang belum dapat tiket perjalanan ke rute tertentu dapat melihat jadwal dan kereta tambahannya.

Tiket kereta perjalanan bisa dipesan melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, atau kanal mitra resmi KAI lainnya.

Melansir Antara News 8 Maret 2022, Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Covid-19 telah menghapus persyaratan untuk hasil test negatif dengan PCR dan swab antigen untuk perjalanan domestik.

Ketentuan baru ini juga berlaku untuk pelaku perjalanan domestik kereta api yang telah menerima atau mendapatkan dosis lengkap vaskin covid-19.

Aturan baru tersebut tertuang pada Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diterbitkan pada 8 Maret 2022.

Baca Juga: Takut Kehabisan Tiket Kereta Api Mudik? Simak Jadwal Lengkap Perjalanan KA Lebaran 2022 Bisa Booking H-30

"Perjalanan domestik juga dimulai dengan prinsip kehati-hatian, yaitu pemantauan lewat aplikask PeduliLindungi, vaksinasi lengkap dan booster, tidak lagi begejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan," ungkap Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 TNI Purn Alexander K Ginting di Jakarta, Selasa.

Pada surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan domestik lewat transportasi udara, laut, serta darat menggunakan transportasi pribadi ataupun umum, penyeberangan, juga kereta api antar kota dari dan ke seluruh daerah di Indonesia.

Beberapa aturan baru antaranya untuk pelaku perjalanan domestik yang telah dapatkan dosis vaksinasi covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib tunjukkan haskl negatif test RT-PCR atau test antigen.

Untuk penumpang perjalanan domestik yang telah melakukan vaksinasi dosis pertama diharuskan menunjukkan hasil test RT-PCR negatif yang diambil 3x24 jam atau hasil test antigen 1x24 jam sebelum perjalanan sebagai syarat.

Baca Juga: Modal Usaha Rp10 Juta di KUR BRI Super Mikro Lebih Mudah Tanpa Jaminan dan Fleksibel Angsuran

Kemudian untuk pelaku perjalanan yang memiliki kondisi khusus kesehatan atau penyakit komorbid membuat tidak bisa menerima vaksinasi, wajib tunjukkan hasil negatif dari test RT-PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan juga dengan surat dokter.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglonerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan tersebut," ungkap Alexander.

Selain itu, penumpang perjalanan kereta api juga wajib mengikuti protokol kesehatan dengan mengenakan masker tiga lapis atau masker medis dengan menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

Selama perjalanan dilakukan penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah atau dua arah lewat telefon atau secara langsung, untuk perjalanan transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, penyebrangan, danau, juga udara.

Aturan baru tersebut juga berlaku untuk penumpang dilarang makan dan minum selama berlangsung perjalanan, kecuali bagi individu yang wajib konsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat menyebabkan bahaya keselamatan dan kesehatan individu tersebut.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah