Menurut Said, ada empat langkah yang sudah dan akan dilakukan para buruh, yaitu mempersiapkan aksi lanjutan terukur, terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional serta mempersiapkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil.
Selain itu, mereka juga akan meminta legislative review ke DPR RI dan executive review ke pemerintah. Langkah terakhir adalah melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Copot Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Terbukti Korupsi Dana Otonomi Khusus
Menurut Menaker Ida, aturan tersebut rencananya diselesaikan pada akhir Oktober dan penyusunannya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan, termasuk serikat pekerja/buruh serta pengusaha. ***