Babak Baru Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polisi Kini Tetapkan 8 Orang Tersangka

- 23 Oktober 2020, 15:37 WIB
Kebakaran hebat melanda Gedung Kejaksaaan Agung pada 22 Agustus 2020. Polisi menetap delapan orang tersangka dalam insiden ini.
Kebakaran hebat melanda Gedung Kejaksaaan Agung pada 22 Agustus 2020. Polisi menetap delapan orang tersangka dalam insiden ini. /Aditya Pradana Putra/Antara Foto

"Delapan orang tersangka," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat 23 Oktober 2020.

Penentuan tersangka ditetapkan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara paling akhir pada pukul 11.00 WIB. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP.

Adapun pasal 188 berisi: "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Sementara itu, Argo juga mengatakan olah TKP dilakukan mencapai enam kali karena proses yang butuh ketelitian.

Baca Juga: Lee Min Ho Debut di Hollywood, Ini Judul yang Akan Dia Bintangi

Olah TKP dilakukan Polri mulai dari lantai satu hingga lantai 6. Total sebanyak 130 orang diperiksa, dan menetapkan sebanyak 60 orang sebagai saksi. Pemeriksaan juga dilakukan kepada para ahli.

"Ahli kebakaran Polri dan juga ahli dari ITB (Institut Teknologi Bandung)," ujar dia sebagaimana diberitakan Galamedia News dalam Artikel berjudul Ada Delapan Orang Tersangka dalam Peristiwa Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan bahwa kebakaran bukan terjadi karena arus pendek atau korsleting listrik, namun karena nyala api terbuka (open flare).

Sebelum gelar perkara hari ini, penyidik sempat melakukan dua kali ekspose (gelar perkara) bersama dengan jaksa peneliti yang menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Mengenaskan, Saudara Presiden Jokowi Dibunuh, Mayatnya Dibakar di Dalam Mobil Xenia

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x