Babak Baru Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polisi Kini Tetapkan 8 Orang Tersangka

- 23 Oktober 2020, 15:37 WIB
Kebakaran hebat melanda Gedung Kejaksaaan Agung pada 22 Agustus 2020. Polisi menetap delapan orang tersangka dalam insiden ini.
Kebakaran hebat melanda Gedung Kejaksaaan Agung pada 22 Agustus 2020. Polisi menetap delapan orang tersangka dalam insiden ini. /Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Pertama, ekspose atau dikenal sebagai P-16 itu dilakukan pada Kamis 1 Oktober yang berlangsung hampir 4 jam.

Kedua, gelar perkara Polri dengan jajaran Jaksa peneliti pada Rabu 21 Oktober. Kala itu, Bareskrim mengatakan bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, hari ini.

Di lain sisi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan sejumlah alat bukti yang ditemukan mengarah pada pasal 188 KUHP, atau terkait dengan unsur kealpaan dalam kebakaran.

Baca Juga: Benarkah Karena Insiden Ini yang Bikin Irene Red Velvet Marah Kepada Stylish nya ? Ini Kronologinya

"Tidak ada [unsur kesengajaan], jadi itu karena kealpaan. [Pasal] 188 [KUHP]," ujar Fadil, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu 21 Oktober 2020. *** (Dicky Aditya /Galamedia News)

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x