10 Regulasi Syarat Perjalanan Kereta Api Komuter dan Lokal, Berlaku per 14 September untuk Wilayah Aglomerasi

- 14 September 2021, 06:34 WIB
PT KAI integrasikan Aplikasi PeduliLindungi dalam syarat perjalanan bagi penumpang Kereta Api i Jarak Jauh, Kereta Api Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta, dan Kereta Api Bandara Kualanamu berlaku 14 September 2021.
PT KAI integrasikan Aplikasi PeduliLindungi dalam syarat perjalanan bagi penumpang Kereta Api i Jarak Jauh, Kereta Api Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta, dan Kereta Api Bandara Kualanamu berlaku 14 September 2021. /Humas PT KAI/

BAGIKAN BERITA - Seiring alami perbaikan situasi pandemi selama PPKM, pemerintah akan berupaya melakukan berbagai penyesuaian terutama dalam sektor kebutuhan publik seperti pangan dan transportasitransportasi seperti kereta api. 

Kereta Api Indonesia mengumumkan update regulasi terbaru syarat dan ketentuan perjalanan kereta api selama PPKM. 

Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, Hotel ini Kasih Promo Spesial Buat Kamu yang Sudah Divaksin

Berikut syarat dan ketentuan baru khusus perjalanan kereta api komuter dan lokal atau perjalanan jarak dekat dalam wilayah atau kawasan aglomerasi yang mulai diberlakukan 14 September 2021.

1. Penumpang perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif test rt-pcr/rapid test antigen dan strp atau surat tugas keterangan perjalanan lainnya

2. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat menunjukkan data vaksin minimal dosis pertama

3. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Ancol dan TMII Beroperasi Sampai Pukul 9 Malam, Ini Syarat dan Ketentuannya

4. Penumpang anak dibawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota

5. Penumpang perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

6. Suhu badan penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celcius

7. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut

8. Penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan 6M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer

Baca Juga: Suami Maia Estianty Akan Bawa Semua Keluarga ke Amerika Serikat, Tidak Terkecuali Calon Menantu Pacar Dul

9. Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama sepanjang perjalanan kereta

10. Penumpang tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan kereta yang kurang dari 2 (dua) jam perjalanan, kecuali penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang harus dilakukan

Update regulasi ini merujuk pada adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 (6 September 2021) dan SE Kemenhub No. 69 (7 September 2021).

Semua ketentuan tersebut berlaku secara efektif mulai tanggal 14 September 2021.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x