Terungkap, Ini Alasan DPR Masukkan Larangan Eks HTI Ikut Pilpres, Pileg dan Pilkada di RUU Pemilu

- 27 Januari 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi demo Penolakan HTI
Ilustrasi demo Penolakan HTI /ANTARA FOTO/

BAGIKAN BERITA - Setelah Pemerintah membubarkan dan menyatakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi terlarang, kini DPR akan memasukkan klausul baru di Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. 

Dalam RUU tersebut, mantan anggota HTI tidak boleh mengikuti ajang demokrasi di Indonesia. 

Para mantan anggota HTI dilarang dalam kontestasi politik seperti pemilihan presiden, pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah. 

Baca Juga: Innalillahi, Gunung Merapi Meletus Luncurkan 36 Kali Awan Panas

Dalam RUU Pemilu, aturan mengenai larangan eks-anggota HTI ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada tertuang dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan.

Pasal 182 ayat 2 (ii) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI.

Lalu dalam Pasal 182 ayat 2 (jj) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Baca Juga: CEK FAKTA: BLT Rp900 Ribu Akan Didapat Pemilik SIM A dan C dari Pemerintah?

RUU Pemilu merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI, saat ini prosesnya masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Melansir Antara News, Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan argumen adanya klausul dalam RUU Pemilu terkait eks-anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada, salah satunya organisasi tersebut tidak sejalan dengan konsensus dasar berbangsa dan bernegara.

"HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia bahkan hendak menggantinya HTI juga sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang," kata Zulfikar kepada Antara di Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021. 

Empat konsensus dasar bangsa Indonesia itu adalah Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Baca Juga: Artis Donna Agnesia Positif Covid-19, Ini Gejala yang Dialaminya

Zulfikar menjelaskan untuk menjadi pejabat publik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, termasuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN/BUMD harus ada persyaratan dan janji yang harus dipenuhi.

Menurut dia, persyaratan dan sumpah/janji tersebut, di semua peraturan perundangan menghendaki adanya komitmen serta kesetiaan kepada empat konsensus dasar bangsa.

"Hal tersebut fundamental bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," ujarnya.

Menurut dia, HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus berbangsa tersebut bahkan hendak menggantinya. Karena itu dia menilai dengan melihat sikap HTI dan anggotanya itu, tentu tidak diperbolehkan menjadi pejabat publik.

Baca Juga: Bercerai dengan Sultan Kelantan, Miss Moscow 2015 Tolak Uang Nafkah Bulanan dari Rp112 Juta Menjadi Rp21 Juta

"Lalu apakah dengan pandangan dan sikap seperti itu, lalu mereka (eks-anggota HTI) tetap diperbolehkan menjadi pejabat publik? Tentu tidak kan," katanya.

Politisi Partai Golkar itu menilai larangan eks-anggota HTI ikut pemilu yang diatur dalam RUU Pemilu merupakan konsekuensi logis atas pandangan dan sikap organisasi tersebut terhadap empat konsensus dasar bangsa Indonesia.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x