5. Penumpang perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
6. Suhu badan penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
7. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut
8. Penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan 6M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer
9. Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama sepanjang perjalanan kereta
10. Penumpang tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan kereta yang kurang dari 2 (dua) jam perjalanan, kecuali penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang harus dilakukan
Update regulasi ini merujuk pada adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 (6 September 2021) dan SE Kemenhub No. 69 (7 September 2021).
Semua ketentuan tersebut berlaku secara efektif mulai tanggal 14 September 2021.***